Holiday Type (Jenis Hari Libur)

Overview

Hari libur di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu hari libur nasional dan hari libur fakultatif. Hari libur nasional ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sementara hari libur fakultatif umumnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat atau oleh instansi tertentu.

Hari libur fakultatif adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi tertentu dan biasanya merupakan hari-hari besar keagamaan yang tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional atau hari-hari penting lainnya. Hari libur fakultatif yang bersifat keagamaan hanya dirayakan oleh orang-orang yang merayakannya saja, sementara hari libur fakultatif lainnya biasanya dirayakan oleh semua orang dalam daerah atau instansi tersebut. Meskipun tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat, keresmian hari libur fakultatif dijamin oleh pemerintah pusat

Hak Akses

Holiday Type ini dapat diakses oleh Administrator, Developer, Director, dan Department HR baik itu Staff maupun HR Manager. Untuk membuat (create) dan meng-updatedata Holiday Type dapat dilakukan oleh Department HR, Adminstrator, dan juga Developer. Sedangkan Director hanya bisa menghapus data pada fitur ini, tidak bisa menginputkan serta mengubah data Holiday Status.