· Pusat Bantuan

Non Tax Income

Daftar nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) per status perkawinan yang dipakai saat menghitung PPh 21.

Untuk apa halaman ini

Setiap status perkawinan (TK/0, K/1, dan seterusnya) punya batas penghasilan yang tidak dipajaki. Nilai itu disimpan di sini dan dikurangkan dari penghasilan setahun saat PPh 21 gaji, THR, dan bonus dihitung.

Saat halaman pertama dibuka dan datanya masih kosong, sistem mengisinya otomatis dari daftar Marital Status memakai pola dasar Rp 54.000.000 untuk wajib pajak sendiri, ditambah Rp 4.500.000 untuk status kawin dan untuk setiap tanggungan. Periksa hasil isian otomatis itu dengan aturan pajak yang berlaku bagi perusahaan Anda.

Cara memakainya

  1. Baca kolom Marital Status, Amount, Start Date, dan End Date. Kolom Status menandai baris yang Applied (yang tanggal mulainya paling baru untuk status itu).
  2. Bila ketentuan PTKP berubah, klik Create.
  3. Pilih Marital Status, isi Amount dan Start Date (wajib), End Date bila perlu, lalu simpan.
  4. Ubah baris yang salah ketik lewat ikon update.

Yang sering keliru

Berhubungan dengan