Non Tax Income
Daftar nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) per status perkawinan yang dipakai saat menghitung PPh 21.
Untuk apa halaman ini
Setiap status perkawinan (TK/0, K/1, dan seterusnya) punya batas penghasilan yang tidak dipajaki. Nilai itu disimpan di sini dan dikurangkan dari penghasilan setahun saat PPh 21 gaji, THR, dan bonus dihitung.
Saat halaman pertama dibuka dan datanya masih kosong, sistem mengisinya otomatis dari daftar Marital Status memakai pola dasar Rp 54.000.000 untuk wajib pajak sendiri, ditambah Rp 4.500.000 untuk status kawin dan untuk setiap tanggungan. Periksa hasil isian otomatis itu dengan aturan pajak yang berlaku bagi perusahaan Anda.
Cara memakainya
- Baca kolom Marital Status, Amount, Start Date, dan End Date. Kolom Status menandai baris yang Applied (yang tanggal mulainya paling baru untuk status itu).
- Bila ketentuan PTKP berubah, klik Create.
- Pilih Marital Status, isi Amount dan Start Date (wajib), End Date bila perlu, lalu simpan.
- Ubah baris yang salah ketik lewat ikon update.
Yang sering keliru
- Menambah baris baru tidak menggantikan baris lama. Label Applied mengikuti tanggal mulai terbaru, tetapi kueri nominal yang dipakai perhitungan pajak mengambil satu baris per status perkawinan tanpa memeriksa tanggal. Bila status yang sama punya beberapa baris, hasil perhitungan bisa tidak sama dengan baris berlabel Applied. Lebih aman mengubah (update) nominal pada baris yang ada, atau menghapus baris lama.
- Izin akses halaman ini memakai izin Marital Status (
marital-status:*). Pengguna tanpa izin itu tidak melihat tombolnya. - Status tanpa baris dianggap PTKP 0, sehingga seluruh penghasilannya kena pajak. Pastikan setiap status perkawinan yang dipakai karyawan punya baris.
Berhubungan dengan
- Income Tax Settings — metode dan pengaturan umum pajak.
- Tax Component — komponen bruto dan pengurang.
- Calculation Salary — perhitungan yang memakai PTKP.