History Contract
Riwayat kontrak kerja per karyawan — periode, status kontrak, dan persetujuannya.
Untuk apa halaman ini
Mencatat setiap periode kontrak karyawan (misalnya Probation, Contract I, Contract II) sehingga masa kerja kontraknya bisa dipantau dan dilaporkan. Daftar dapat disaring menurut tahun lewat Select Period, dan tombol Monitoring Contract membuka laporan pemantauan kontrak bagi yang berhak.
Cara memakainya
- Klik Create, pilih karyawan, dan isi Start Date.
- Isi End Date atau Long Date (2–9 bulan, 1 atau 2 tahun) — mana yang muncul tergantung Other Settings. Pilih Status (atau Category bila pengelompokan memakai Movement Category), tambahkan deskripsi dan lampiran.
- Simpan. Bila tenant memakai persetujuan, setujui lewat ikon Approval 1/2/3 di kolom Approval.
- Contract Status (di menu Settings) berisi daftar nama status dipisah koma; bawaannya Probation, Contract I, Contract II.
- Bila memakai persetujuan, kontrak yang sudah disetujui dapat diberi berkas lewat ikon Upload File.
Yang sering keliru
- Periode kontrak tidak boleh beririsan dengan kontrak lain milik karyawan yang sama, dan tanggal berakhir tidak boleh sebelum tanggal mulai.
- Tanpa persetujuan, ubah dan hapus hanya dibuka 60 hari sejak dibuat (untuk kontrak yang tidak berasal dari Employee Movement). Sesudahnya tombolnya hilang. Dengan persetujuan, ubah dibuka selama status New atau Approval dan hapus hanya saat New. Kontrak yang terkait pergerakan mengikuti aturan pergerakannya.
- Membuat kontrak yang periodenya mencakup hari ini mengubah Employee Status karyawan menjadi Contract, kecuali statusnya sudah Contract, Internship, atau Outsourcing.
- Status yang mengandung kata "probation", "coba", atau "trial" otomatis menandai kontrak sebagai masa percobaan.
- Daftar Contract Status dan Other Settings hanya tersedia bila pengelompokan Movement adalah Movement Status.
Berhubungan dengan
- Employee Movement — kontrak dapat dibuat lewat pergerakan.
- Movement Preference — pengelompokan Status atau Category.
- Employee Status — status Contract.