Marital Status
Daftar status pernikahan (kode PTKP seperti TK/0 dan K/1) beserta jumlah tanggungan, yang dipilih pada data karyawan.
Untuk apa halaman ini
Status pernikahan karyawan mengikuti kode PTKP, misalnya TK/0 (belum menikah) dan K/0 (menikah, tanpa tanggungan). Dua status itu selalu dibuat otomatis oleh sistem bila hilang. Tiap status dihubungkan ke nilai penghasilan tidak kena pajak lewat menu Non Tax Income.
Cara memakainya
- Klik Create.
- Isi Code (maksimal 8 karakter), Marital Status Name, dan Person To Care (jumlah tanggungan). Kode dan nama harus unik.
- Pilih Active? lalu simpan.
- Buka Non Tax Income (tombol di kiri) untuk mengatur nilai tidak kena pajak per status beserta masa berlakunya.
Yang sering keliru
- Daftar hanya menampilkan status yang aktif. Menyetel Active? = No membuat barisnya hilang dari daftar ini; ia tidak lagi muncul untuk dipilih, dan tidak ada tampilan "semua" untuk mengaktifkannya kembali dari halaman ini.
- Tombol hapus hanya diblokir bila status sudah punya data Non Tax Income — bukan bila ada karyawan yang memakainya. Menghapus status yang masih dipakai karyawan membuat acuan statusnya hilang pada data mereka. Nonaktifkan, jangan hapus.
- Status pernikahan untuk PTKP dan untuk tunjangan bisa berbeda. Pengaturan PTKP same as Allowance di Employee Preferences menyamakannya.
- Status karyawan yang sudah pernah diubah lewat Employee Movement terkunci di formulir karyawan.
Berhubungan dengan
- Employee Families — anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
- Active Employee — tempat status dipilih.
- Employee Preferences — pengaturan PTKP dan tunjangan.