Asuransi untuk Karyawan (Insurance)

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Pada HRIS ini memiliki fitur Insurance untuk memasukkan asuransi premi untuk karyawan, terutama asuransi BPJS Kesehatan dan Jamsostek yang menurut pemerintah harus diterapkan oleh perusahaan - perusahaan. Didalam fitur Insurance ini terdapat 3 fungsi utama yaitu :
1
Memasukkan asuransi sesuai dengan pambagian, pembagian yang dimaksud adalah pembagian pembayaran, mana yang di bayar perusahaan (Company Paid), mana yang di bayar sendiri (Self Paid).
2
Menambahkan Pengecualian terhadap karyawan, bila ada karyawan - karyawan yang tidak dapat asuransi tertentu.
3
Menambahkan Nilai Tetap terhadap Asuransi tertentu ini berfungsi bila ada karyawan tertentu yang tidak menggunakan prosentase (%), tapi menggunakan nilai langsung.
Hak Akses
Yang mempunyai hak akses untuk fitur ini adalah HRD manager, supervisor. Namun kembali lagi ke kebijakan masing - masing bahwa akes ini bisa diubah seusi dengan permintaan dan kesepakatan user HRIS ini.