Overview
Seperti yang disebutkan dalam pasal 5 ayat 3 Permenaker No.6/2016, pemberian THR disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja, kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain. Kesepakan ini harus dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.